Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan mahasiswa, khususnya terkait investasi emas dan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Materi investasi emas disampaikan oleh Heri Susianto, Deputi Bisnis Area Medan 2, Senior Vice President PT Pegadaian (Persero) Medan, sedangkan materi bahaya pinjol ilegal disampaikan oleh Manro Manrie Sipayung, Auditor BPKP Kantor Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Heri menjelaskan pentingnya menyeimbangkan antara keinginan dan kebutuhan serta konsumsi dan investasi sejak dini agar mahasiswa dapat mempersiapkan kondisi keuangan di masa depan.“Investasi dan konsumsi harus seimbang supaya masa depan lebih terjamin,” jelasnya.

Sementara itu, Manro menjelaskan risiko pinjol ilegal serta langkah yang dapat dilakukan ketika telah terjebak, mulai dari menghentikan pinjaman baru, mengevaluasi dan memprioritaskan utang, melakukan negosiasi keringanan, menyusun anggaran dan mencari tambahan pendapatan, hingga melaporkan pinjol ilegal dan memperoleh pendampingan hukum maupun keuangan.
Salah satu peserta kuliah umum, Sifa Latifah, mengatakan kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai bahaya pinjol ilegal sekaligus cara berinvestasi yang sesuai bagi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan sendiri.
“Dari hasil kuliah umum, kami jadi paham mengenai bahaya pinjaman online yang ilegal dan gimana sih cara investasi yang baik bagi mahasiswa-mahasiswa di saat kami belum memiliki penghasilan yang berasal dari penghasilan kami sendiri,” ujarnya.
Kegiatan ini mendukung SDGs 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi finansial mahasiswa. Selain itu, kegiatan turut berkontribusi pada SDGs 8, SDGs 16, dan SDGs 17 melalui penguatan kesadaran ekonomi, perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal, serta kolaborasi antara perguruan tinggi dan sektor dunia usaha.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Psikologi USU dan PT Pegadaian diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi generasi yang lebih bijak dalam mengelola keuangan serta memiliki kesadaran terhadap risiko layanan keuangan ilegal.
